Saham, Obligasi dan Sertifikast bank dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. Mari kita lihat bagaimana cara menghitungnya.
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi ( juga sertifikat bank ) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potentisal berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisabnya.
Zakat Untuk undian Berhadiah adalah 20% dari total hdiah setelah dikurangi dengan pajak, Berikut penghitungan Zakat untuk undian berhadiah.
Harta yang diperoleh dari udian berhadiah / Kuis merupakan salah satusebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (
rikaz ). Oleh sebab itu jika hasil itu memenuhi kriteria zakat maka wajib dizakati sebesar 20% (1/5).
Zakat untuk harta hasil penjualan property dan Penggusuran dibagi berdasarkan sebab penjualannya menjadi 2 yakni Sebab kebutuhan atau hasil penjualan yang tidak disebabkan atas kebutuhan.
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (property) atau penggusuran dapat dikategorikan menjadi dua macam yang masing masing sebagai berikut :
Zakat harta dari hasil pertanian dihitung jika mencapai nishab, besarannya zakat di nilai berdasarkan sistem pengairannya dan setelah dikurangi dengan biaya produksi yakni 5% atau 7,5% atau 10%.
Nishab hasil pertanian adalah 5
wasq atau setara dengan 750 kg. apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, jagung, dll, maka nishabnya adalah 750 kg. dari hasil pertanian tersebut.
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri,argoindustri, ataupun jasa yang dikelola secara individu ataupun badan usaha (seperti PT,CV,Yayasan, koperasi, dll) nisabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (Jika per gram Rp.250.000,- = Rp.21.250.000,-) maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Nisab kerbau dan kuda disesuaikan dengan nisab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda) sebanyak 30 ekor maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi salallahu `alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat ditarik kesimpulan sebagaimana dalam tabel berikut :
Kriteria Harta dan Kekayaan yang di Syari`atkan Wajib zakat dan apa yang dimaksud dengan Kekayaan ( Maal / Harta ) menurut pandangan Syara`?.
Pengetian Maal ( Harta )1. Menurut bahasa (
Lughat), Harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memilikinya, memanfaatkannya dan menyimpannya.
Berikut ini adalah beberapa Jenis atau kelompok harta / kekayaan / maal yang termasuk kedalam kategori harta yang wajib dizakati / dibayarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syari`at.
Harta (Maal) Yang Wajib Dizakati1. Binatang TernakHewan ternak meliputi hewan besar Unta, Sapi, Kerbau, dll), Hewan kecil (Kambing, domba, dll) dan unggas (Ayam, Itik, Burung, dll).