
Pengetian Maal ( Harta )
1. Menurut bahasa (Lughat), Harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memilikinya, memanfaatkannya dan menyimpannya.
2. Menurut Syara`, Harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan)
3. Menurut Ghalibnya (Lazim), Harta adalah sesuatu yang dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 syarat, yaitu :
a. Dapat dimiliki,disimpan, dan dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-Syarat Kekayaan ( Maal / Harta ) Yang wajib di zakati
1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaannya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syari`at Islam seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dengan cara yang syah. sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram maka zakat dari harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut haruslah dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Harta Tersebut Bisa Berkembang
Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup nisab
Harta tersebut sudah mencukupi jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara` sedangkan harta yang tidak mencapai nisabnya terbebas dari zakat.
4. Lebih dari Kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang dibutuhkan oleh seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk kelangsungan hidupnya. artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM) misal : belanja sehari-hari pakaian, rumah, kesehatan,pendidikan, dsb.
5. Bebas dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senisab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat) maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu satu (1) tahun (al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah berlaku satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan, sedangkan hasil pertanian, buah buahan dan rikaz ( barang temuan ) tidak ada syarat haul.
SIAPA YANG DIKENAKAN KEWAJIBAN ZAKAT
Wallahu A`lam
- Zakat Mal - Syarat Syarat Harta ( Kekayaan ) Yang Wajib Dizakati
- Menghitung Zakat Ternak - Nisab dan Kadar Zakat Peternakan (Sapi, Kerbau, Kuda,Unta,Kambing,Domba,Itik, Ayam, dll)
- Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Nishab dan Kadar
- Cara Menghitung Zakat Perniagaan - Perdagangan, Industri, argoindustri, PT, CV, Yayasan, Koperasi dll
- Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)
- Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)
- Menghitung Zakat Penjualan Rumah (Properti) Atau Penggusuran
- Menghitung Zakat Undian Berhadiah / Kuis
- Menghitung Zakat Saham Dan Obligasi
- Hikmah Hikmah Zakat
- Zakat - Hukum dan Makna Zakat