Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)

Author:
Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan): Zakat harta dari hasil pertanian dihitung jika mencapai nishab, besarannya zakat di nilai berdasarkan sistem pengairannya dan setelah dikurangi dengan biaya produksi yakni 5% atau 7,5% atau 10%.
zakat hasil panen padi Jagung dan Gandum
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma, jagung, dll, maka nishabnya adalah 750 kg. dari hasil pertanian tersebut. Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, satur-sayuran, daun, bunga, dll. maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah ( negeri ) tersebut( Di Indonesia = beras).

Kadar zakat untuk hasil pertanian

Apabila diairi dengan air hujan, atau sungai / mata air, maka zakatnya adalah 10% dan apabila diairi dengan cara disiram / irigasi ( ada biaya tambahan ) maka zakatnya adalah 5%. Dari ketentuan ini dapat di pahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5% artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az-Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan petanian diairi dengan air hujan (sungai) dan disirami irigasi dengan perbandingan 50:50 maka kadar zakatnya adalah 7,5% (3/4 dari 10%) .

Pada sistem pertanian saat ini biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,insektisida dll. maka untuk mempermudah penghitungan zakatnya, biaya pupuk,insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen kemudian sisanya ( apabila telah mencapai / lebih dari nishab ) lalu dikeluarkan zakatnya sebesar 5% atau 10% ( Tergantung sistem Pengairannya ).

Pembagian Zakat Hasil Pertanian



Wallahu A`lam.

  1. Zakat Mal - Syarat Syarat Harta ( Kekayaan ) Yang Wajib Dizakati
  2. Menghitung Zakat Ternak - Nisab dan Kadar Zakat Peternakan (Sapi, Kerbau, Kuda,Unta,Kambing,Domba,Itik, Ayam, dll)
  3. Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Nishab dan Kadar
  4. Cara Menghitung Zakat Perniagaan - Perdagangan, Industri, argoindustri, PT, CV, Yayasan, Koperasi dll
  5. Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)
  6. Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)
  7. Menghitung Zakat Penjualan Rumah (Properti) Atau Penggusuran
  8. Menghitung Zakat Undian Berhadiah / Kuis
  9. Menghitung Zakat Saham Dan Obligasi
  10. Hikmah Hikmah Zakat
  11. Zakat - Hukum dan Makna Zakat