
Demikian juga dengan segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan,cek,saham,surat berharga,ataupun yang lainyya maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulsinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5%)
Contoh kasus :
Seseorang memiliki harta simpanan sebagai berikut :
1. Tabungan = Rp.5.000.000,-
2. Uang tunai = Rp.2.000.000,-
3. Perhiasan (10-60 gram) @Rp.25.000,- = Rp.1.000.000,-
Jumlah harta = Rp.8.000.000,-
Jumlah hutang = Rp.1.500.000,-
Saldo Harta =Rp.6.500.0000,-
Jadi misalkan harga 1 gram emas saat ini adalah Rp.25.000,- maka jumlah harta (Rp.6.500.000,-) sudah mencapai nishab dan pada akhir tahun wajib di zakati sebesar 2,5%xRp.6.500.000,- = Rp.163.500,-
Catatan: Penghitungan zakat dilakuka setahun sekali dan pada bulan yang sama.
Kewajiban Zakat Emas dan Perak
Wallahu A`lam.
- Zakat Mal - Syarat Syarat Harta ( Kekayaan ) Yang Wajib Dizakati
- Menghitung Zakat Ternak - Nisab dan Kadar Zakat Peternakan (Sapi, Kerbau, Kuda,Unta,Kambing,Domba,Itik, Ayam, dll)
- Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Nishab dan Kadar
- Cara Menghitung Zakat Perniagaan - Perdagangan, Industri, argoindustri, PT, CV, Yayasan, Koperasi dll
- Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)
- Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)
- Menghitung Zakat Penjualan Rumah (Properti) Atau Penggusuran
- Menghitung Zakat Undian Berhadiah / Kuis
- Menghitung Zakat Saham Dan Obligasi
- Hikmah Hikmah Zakat
- Zakat - Hukum dan Makna Zakat