Zakat - Mal ( Harta ) Yang Wajib Dizakati

Author:
Zakat - Mal ( Harta ) Yang Wajib Dizakati: Berikut ini adalah beberapa Jenis atau kelompok harta / kekayaan / maal yang termasuk kedalam kategori harta yang wajib dizakati / dibayarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syari`at.
Zakat - Harta (Maal) Yang Wajib Dizakati
Harta (Maal) Yang Wajib Dizakati

1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar Unta, Sapi, Kerbau, dll), Hewan kecil (Kambing, domba, dll) dan unggas (Ayam, Itik, Burung, dll).


2. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dipergunakan sebagai mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. oleh karenanya syara` mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran, atau yang lain.

Termasuk kedalam kategori emas dan perak adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu dimasing masing negara.
Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham dan surat berharga lainnya termasuk kedalam kategori emas dan perak maka besarnya nisab dan besarnya zakat disertakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. yang melebihi keperluan menurut syara` atau dibeli / dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu waktu dapat diuangkan.

Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan asal tidak berlebihan maka tidak diwajibkan zakat atas barang barang tersebut.

3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah segala yang diperuntukkan untuk diperjual belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut diusahakan secara perorangan atau perserikatan seperti PT,CV,Koperasi, dsb.

4. Hasil pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur mayur, buah buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.

5. Ma`din dan Kekayaan Laut
Ma`din (Hasil tambang) adalah benda benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.

6. Rikaz ( Harta Terpendam )
Adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. termasuk harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Zakat Langsung Lebih Tepat Sasaran


Wallahu A`lam.
  1. Zakat Mal - Syarat Syarat Harta ( Kekayaan ) Yang Wajib Dizakati
  2. Menghitung Zakat Ternak - Nisab dan Kadar Zakat Peternakan (Sapi, Kerbau, Kuda,Unta,Kambing,Domba,Itik, Ayam, dll)
  3. Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Nishab dan Kadar
  4. Cara Menghitung Zakat Perniagaan - Perdagangan, Industri, argoindustri, PT, CV, Yayasan, Koperasi dll
  5. Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)
  6. Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)
  7. Menghitung Zakat Penjualan Rumah (Properti) Atau Penggusuran
  8. Menghitung Zakat Undian Berhadiah / Kuis
  9. Menghitung Zakat Saham Dan Obligasi
  10. Hikmah Hikmah Zakat
  11. Zakat - Hukum dan Makna Zakat