
Harta yang diperoleh dari udian berhadiah / Kuis merupakan salah satusebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan ( rikaz ). Oleh sebab itu jika hasil itu memenuhi kriteria zakat maka wajib dizakati sebesar 20% (1/5).
Contoh Penghitungan Zakat untuk Harta yang didapat dari Kuis / Undian Berhadiah :
Pak Ahmad memenagkan kuis berhadiah Tebak Olimpiade berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian sebesar 20% ditanggung pemenang, maka penghitungan zakatnya sebagai berikut:
Harta Pak Ahmad =Rp.52.000.000,- (Uandian dimenagkan) - Rp.10.000.000,- (Pajak undian) =Rp.41.600.000,-
Zakat yang harus dibayarkan =Rp.20%xRp.41.000.000,- =Rp.8.320.000,-
Jadi jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh pak Ahmad untuk harta yang didapat dari memangkan undian berhadiah Tebak Olimpiade diatas adalah Rp.8.320.000,- .
Edukasi Zakat PKPU
Wallahu A`lam.
- Zakat Mal - Syarat Syarat Harta ( Kekayaan ) Yang Wajib Dizakati
- Menghitung Zakat Ternak - Nisab dan Kadar Zakat Peternakan (Sapi, Kerbau, Kuda,Unta,Kambing,Domba,Itik, Ayam, dll)
- Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Nishab dan Kadar
- Cara Menghitung Zakat Perniagaan - Perdagangan, Industri, argoindustri, PT, CV, Yayasan, Koperasi dll
- Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)
- Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)
- Menghitung Zakat Penjualan Rumah (Properti) Atau Penggusuran
- Menghitung Zakat Undian Berhadiah / Kuis
- Menghitung Zakat Saham Dan Obligasi
- Hikmah Hikmah Zakat
- Zakat - Hukum dan Makna Zakat