
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (property) atau penggusuran dapat dikategorikan menjadi dua macam yang masing masing sebagai berikut :
a. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan.
Termasuk penggusuran secara terpaksa, maka hasil penjualan (penggusurannya) terlebih dahulu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan ( penggusuran ) dikurangi harta yang dibutuhkan berjumlah masih melampaui nishab maka ia berkewajiban membayarkan zakat sebesar 2,5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh :
Pak Rahmat dengan terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak disebuah jalan protokol, Jakarta sebab ia tak mampu membayar pajaknya, dengan hasil penjualan sebesar Rp.150.000.000,- ia bermaksud membangun sebuah rumah di pinggiran kota dan di perkirakan menghabiskan dana sebesar Rp.90.000.000,- selebihnya akan di tabung sebagai bekal hari tua, maka penghitungannya sebagai berikut :
Zakat =2,5%x(Rp.150.0000.000 - Rp.90.000.000 ) =Rp.1.500.000,-
Jadi Zakat harta hasil penjualan rumah (property) atau penggusuran karena terpaksa / kebutuhan dengan contoh pak Rahmat diatas adalah Rp.1.500.000,-
B. Jika Penjualan rumah (Property) yang tidak didasarkan pada kebutuhan, maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total hasil penjualan.
Fadhilah-Fadhilah Zakat
Wallahu A`lam.
- Zakat Mal - Syarat Syarat Harta ( Kekayaan ) Yang Wajib Dizakati
- Menghitung Zakat Ternak - Nisab dan Kadar Zakat Peternakan (Sapi, Kerbau, Kuda,Unta,Kambing,Domba,Itik, Ayam, dll)
- Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Nishab dan Kadar
- Cara Menghitung Zakat Perniagaan - Perdagangan, Industri, argoindustri, PT, CV, Yayasan, Koperasi dll
- Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)
- Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)
- Menghitung Zakat Penjualan Rumah (Properti) Atau Penggusuran
- Menghitung Zakat Undian Berhadiah / Kuis
- Menghitung Zakat Saham Dan Obligasi
- Hikmah Hikmah Zakat
- Zakat - Hukum dan Makna Zakat