
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi ( juga sertifikat bank ) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potentisal berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisabnya.
Zakat untuk saham dan obligasi adalah 2,5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, Zakat untuk saham dan obligasi wajib dibayarkan setiap tahun.
Contoh penghitungan zakat saham dan obligasi.
Nyonya Maemunah memiliki 500.000 lembar saham pada PT. Abdi Ilahi dengan harga nominal Rp. 5.000,- / lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar saham mendapat deviden Rp.300,- maka perhitungan zakat saham tersebut adalah sebagai berikut :
Total Jumlah harta ( saham )= 500.000xRp.5.300,- = Rp.2.650.000.0000,-
total Zakat yang harus dikeluarkan = 2,5%XRp.2.650.000.0000,- = Rp.66.750.000,-
Jadi Total Zakat yang harus dikeluarkan oleh nyonya Maemunah adalah Rp.66.750.000,- pada akhir tahun.
Pembahasan Tentang Zakat Saham Dan Obligasi
Wallahu A`lam.
- Zakat Mal - Syarat Syarat Harta ( Kekayaan ) Yang Wajib Dizakati
- Menghitung Zakat Ternak - Nisab dan Kadar Zakat Peternakan (Sapi, Kerbau, Kuda,Unta,Kambing,Domba,Itik, Ayam, dll)
- Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Nishab dan Kadar
- Cara Menghitung Zakat Perniagaan - Perdagangan, Industri, argoindustri, PT, CV, Yayasan, Koperasi dll
- Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)
- Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)
- Menghitung Zakat Penjualan Rumah (Properti) Atau Penggusuran
- Menghitung Zakat Undian Berhadiah / Kuis
- Menghitung Zakat Saham Dan Obligasi
- Hikmah Hikmah Zakat
- Zakat - Hukum dan Makna Zakat