Etika Pemberitaan, Pasal - Pasal Kode Etik Jurnalis Indonesia

Author:
Etika Pemberitaan, Pasal - Pasal Kode Etik Jurnalis Indonesia: Jika pada halaman sebelumnya kita sudah membahas tentang 9 elemen penulisan berita dari Bill Kovach maka pada kesempatan kali ini kita akan mulai melirik pada etika / kode etik jurnalistik yang telah diatur pasal demi pasal.
Etika Pemberitaan Dan Jurnalistik
Seperti kita ketahui bersama bahwa berita sangatlah penting untuk menunjang keberhasilan serta kemajuan bangsa, Melalui berita ( baik televisi,radio,koran,majalah, maupun media berita online ) para wartawan yang bernaung dimedia media tersebut berperan aktif dalam menyuguhkan berita yang dibutuhkan untuk pengembangan karir,keadaan ekonomi, pelaku pasar dengan berbagai sumber dan nara sumber pemberitaan seperti penegakan hukum, keberadaan pasar hingga contoh keberhasilan usaha rumahan. Namun begitu ada banyak sekali nilai plus dan minus pemberitaan kepada publik oleh wartawan. Karenanya pemerintah memberikan aturan / etika atau kode etik pemberitaan yang mesti ditaati oleh seluruh jurnalis dalam journalnya yakni berita yang akan disampaikan kepada publik.


Berikut ini adalah 11 pasal yang mengatur kode etik pewartaan / Jurnalistik yang mesti diikuti, seperti tertulis di wiki ""

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Demikianlah pasal pasal yang mengatur tengang kode itik pewartaan / pemberitaan / jurnalistik di indonesia yang diambil sebagai rujukan dan referensi, Semoga bermanfaat.