Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)

Author:
Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?): Wajibkah anda atau saya menzakatkan harta dari hasil usaha ( profesi ) kita saat ini? Yuk ketahui bersama, Siapa tahu anda dan saya telah melupakan bahwa dalam harta kita ternyata ada harta orang lain yang semestinya kita serahkan kepada mereka.
Zakat Profesi Wajib dan Tidak Wajib
Dasar Dasar Hukum Zakat Profesi

Firman Allah subhanahu wata`ala :

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian."
(QS. Ads Dzariayat:19)

"Wahai orang-orang yang beriman, Infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahmu yang baik-baik."
(QS. Al Baqarah:267)

Hadits Nabi salallahu `alaihi wasallam :

Bila zakat bercampur dengan harta lainyya maka ia akan merusak harta itu.

(HR. Al Bazar dan Baehaqi)

Zakat Hasil profesi
Hasil profesi (Pegawai negeri/swasta,dokter,konsultan,notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa salaf (generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak di bahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, Sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. (sesuai dengan ketentuan syara`). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya maka wajib atas kekayaanya itu zakat, Akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup ( dan keluarganya ) maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni papan, sandang, pangan dan biaya yang dibutuhkan untuk menjalankan profesinya.

Zakat profesi memang tidak idkenal dalam khasanah keilmuan Islam, Sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan kealam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hail profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.

Contoh :

Pak Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp.1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang dari Rp.650.000 perbulan maka kelebihan dari penghasilannya adalah Rp.1.500.000,- dikurangi Rp.650.000,- yakni Rp.975.000,- perbulan.

Abapil saldo rata rata perbulan Pak Akbar adalah Rp.975.000,- maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu 1 tahun adalah Rp. 11.700.000,- ( Lebih dari Nishab ) Dengan dmikian Pak Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulannya sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5% dari saldo tahunan.

Zakat Profesi, Dasar Hukum dan Pembagiannya



Wallahu A`lam.

  1. Zakat Mal - Syarat Syarat Harta ( Kekayaan ) Yang Wajib Dizakati
  2. Menghitung Zakat Ternak - Nisab dan Kadar Zakat Peternakan (Sapi, Kerbau, Kuda,Unta,Kambing,Domba,Itik, Ayam, dll)
  3. Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Nishab dan Kadar
  4. Cara Menghitung Zakat Perniagaan - Perdagangan, Industri, argoindustri, PT, CV, Yayasan, Koperasi dll
  5. Zakat Hasil Pertanian 5% 7.5% dan 10% (Tergantung Pengairan)
  6. Menghitung Zakat Profesi (Wajibkah Anda Berzakat?)
  7. Menghitung Zakat Penjualan Rumah (Properti) Atau Penggusuran
  8. Menghitung Zakat Undian Berhadiah / Kuis
  9. Menghitung Zakat Saham Dan Obligasi
  10. Hikmah Hikmah Zakat
  11. Zakat - Hukum dan Makna Zakat