Peraturan baru Bank Indonesia untuk artu kredit ini mencakup tentang mekanisme penagihan kartu kredit menggunakan jasa pihak penagihan, pembatasan pengenaan bunga, sampai batas umur pemegang kartu juga jumlah kartu dan batasan penghasilan para calon pemegang kartu kredit tersebut.
Adapun beberapa aturan yang ditetapkan Bank Indonesia untuk kartu kredit adalah sebagai berikut :
- Batas Umur: Minimal 21 tahun atau minimal 18 tahun bila sudah menikah, yang diberlakukan pada 1 Januari 2013.
- Batas Gaji Nasabah: Minimal Rp 3 juta, berlaku 1 Januari 2013.
- Batas Bunga: 3 persen per bulan, berlaku 1 Januari 2013.
- Plafon pinjaman: Tiga kali gaji, berlaku 1 Januari 2013.
- Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah.
- Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
- Penggunaan pin: Minimal enam digit, berlaku 1 Januari 2015.
Semoga dengan aturan baru yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tentang kartu kredit ini akan menambah kenyamanan dan keamanan untuk mencapai kesejahteraan bersama baik untuk pengelola,Pengguna maupun negara.
Informasi Lainnya :
1. Track Record Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia
2. Cara Menutup Kartu Kredit
3. Pentingnya Asuransi Kartu Kredit