
Manfaat yang diberikan melalui credit shield secara umum adalah sebagai berikut :
a. Apabila pemegang kartu kredit meninggal dunia maka tagihan kartu kredit ditanggung asuransi, sehingga ahli waris tidak dipusingkan tagihan kartu kredit.
b. Apabila pemegang kartu kredit terkena musibah kecelakaan hingga cacat seumur hidup yang menyebabkanpemegang kartu kredit tidak bisa bekerja lagi, maka tagihan kartu kredit ditanggung oleh asuransi.
c. Dan apabila pemegang kartu kredit kehilangan pekerjaan maka asuransi menanggung tagihan kartu kredit dalam jangka tertentu.
Besarnya premi / biaya asuransi yang dikenakan oleh maisng masing bank sebagai Credit Shield bervariasi ( berkisar 0,45%-1% dari total tagihan yang tercetak. )
Misalkan tagihan yang tercetak untuk kartu kredit BCA anda bulan ini adalah Rp. 2.000.000,- jika besarnya premi adalah 1% maka anda berkewajiban membayar premi credit shield sebesar Rp. 20.000,-
Jika anda tidak ingin ada biaya ini, maka anda bisa tidak mencantumkan perlindungan asuransi jenis ini saat anda pertama kali apply kartu kredit.
Untuk info lebih detail anda bisa langsung menghubungi Bank Penerbit masing msing kartu kredit yang anda gunakan melalui Customer service mereka, anda bisa mendatangi mereka secara langsung / via Telepon / Website Bank yang bersangkutan.
Lainnya :
1. Kartu Kredit Dari Bank Mandiri
2. Biaya Tarik Tunai Kartu Kredit BCA
3. Nilai KPR Yang di setujui Oleh Bank BTN
4. Sikap Debt Collector Citibank Mencuat Irzen Octa Tewas
5. Lowongan Kerja Di Bank BNI - Online Recruitment