
Sedangkan bagi para karyawan hotel yang akan mendapatkan tugas piket untuk tetap siaga di himbau untuk sudah berada di tempat kerja sebelum upacara nyepi ( Kamis malam ) berlangsung kemudian baru boleh meninggalkan tempat kerja mereka setelah perayaan nyepi yakni sampai Sabtu (24/3) pagi.
"Hal itu untuk menghindari kesulitan di jalan raya, karena Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota tidak mengeluarkan dispensasi bagi kendaraan bermotor untuk bisa lalu lalang pada Hari Nyepi," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Kamis (22/3).
Hal itu sesuai surat edaran Gubernur Bali Made Mangku Pastika, karena tidak ada keistimewaan bagi siapa pun untuk bisa menggunakan kendaraan bermotor saat umat Hindu melaksanakan Tapa Brata Penyepian.

Dispensasi kecuali bisa dikeluarkan oleh Bendesa adat (desa pekraman) untuk kepentingan warganya yang sangat mendesak, seperti sakit atau melahirkan untuk mendapatkan pertolongan rumah sakit.