Dari segi hukum waktu yang tepat untuk menggajuka surat pengunduran diri adalah 30 hari dari tanggal yang ia tetapkan untuk keluar dari perusahaan tempat ia sedang bekerja.

Secara umum, pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Syarat pengunduran diri pekerja/buruh ini dapat kita temui juga dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya yang berbunyi:
a. pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
c. pekerja/buruh tidak terikat dalam Ikatan dinas.
Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja), pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut. Dan dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 (empat belas) hari, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut (lihat Pasal 26 ayat [3] dan [4] Kepmenakertrans 78/2001)
Sedangkan dari segi etika dan norma yang mesti dipegang saat anda bermaksud meninggalkan pekerjaan anda saat ini lihat tips tips mengajukan resign berikut :
1. Jika hubungan Anda cukup baik dengan atasan, sebaiknya sampaikan rencana pengunduran diri Anda secara lisan terlebih dahulu. Hal ini untuk menunjukkan bahwa Anda menghargainya sebagai atasan dan mitra kerja, serta untuk menjaga hubungan baik dengannya.
2. Menyampaikan rencana pengunduran diri secara lisan terlebih dahulu jauh-jauh hari juga dapat dilakukan, jika Anda sudah memperkirakan waktu pengunduran diri. Misalnya, karena alasan menikah, pindah kota ikut suami atau keluarga, atau melanjutkan sekolah. Dengan demikian, pihak perusahaan punya waktu yang leluasa untuk mencari pengganti ataupun melakukan serah terima pekerjaan pada pengganti Anda.
3. Terkadang, Anda tak sabar berbagi kabar bahagia, karena diterima di perusahaan lain, kepada rekan-rekan. Jangan sampai rencana Anda mengundurkan diri sampai ke telinga atasan Anda sebelum Anda menyampaikannya sendiri, baik secara lisan maupun tertulis.
4. Meski Anda telah menyampaikan rencana pengunduran diri secara lisan, tetap saja waktu diterimanya surat pengunduran diri Anda oleh perusahaan adalah dasar perhitungan waktu pengunduran diri Anda. Segera buat dan serahkan surat pengunduran diri Anda agar rencana Anda untuk pindah tidak terganggu dan perusahaan punya waktu untuk mencari pengganti Anda.
5. Setelah menyampaikan rencana pengunduran diri Anda secara tertulis, diskusikan kapan waktu yang tepat untuk menyampaikan kabar itu secara resmi. Terutama kepada rekan kerja di divisi lain, yang pekerjaannya terkait dengan pekerjaan Anda. Tujuannya, agar mereka dapat memperhitungkan waktu untuk menyelesaikan proyek atau pekerjaan yang berhubungan dengan Anda.
Referensi :
1. http://www.femina.co.id/isu.wanita/karier/sampaikan.pengunduran.diri.dengan.tepat/005/001/110
2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6189/aturan-jangka-waktu-pemberitahuan-pengunduran-diri-%28one-month-notice%29
3. http://www.sumbercara.co.cc/2012/03/waktu-yang-tepat-untuk-mengundurkan.html