Harga BBM Tidak Naik Tapi Boleh Naik - Hasil Akhir Rapat Paripurna DPR:
Hasil Akhir kesepakatan yang diambil melalui sidang paripurna DPR Ri menanggapi kebijakan pemerintah dalam hal menaikkan atau tidak menaikkan harga BBM dalam waktu dekat adalah "Pemerintah tidak boleh menaikkan Harga BBM jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. Dengan catatan di pasal penjelasan, ini kenaikan dan penurunan yang terjadi adalah dalam kurun enam bulan sesuai dengan pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a yang disetujui oleh sebanyak 356 anggota dewan yang menghadiri sidang paripurna tanggal 30-31 Maret 2012."
Dengan keputusan tersebut berarti Saat ini pemerintah tidak diizinkan untuk menaikkan harga BBM sesuai rencana yakni premium menjadi Rp600 per liter, mulai 1 april 2012, gagal. Pasalnya, dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94 persen dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebesar US$105 per barel.
Sempat terjadi
Kericuhan dalam Sidang Paripurna 30-31 Maret 2012 tersebut juga di Warnai dengan
demonstrasi menentang Kenaikan Harga BBM.