Satu contoh : Penetapan aturan Pembuatan Akta kelahiran istimewa yang belakangan menjadi salah satu problem tersendiri bagi sebagian masyarakat miskin di Indonesia, Sebanyak 12 pemohan akta kelahiran (birth certificate) istimewa (di atas 1 tahun, red) terpaksa pengajuannya ditolak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcacip) Kab. Bandung Barat (KBB).

Nah Masyarakat yang kena di suruh ke pengadilan lalu di pengadilan akan dikenakan biaya berapa? Gak tahu kan? belum jelas! dan tidak diatur! lho semaunya pengadilan dong....
Quote ya....
"Penerbitan akta kelahiran istimewa ini memang harus melalui proses pengadilan. Kita berharap agar surat ini menjadi rekomendasi bagi pemohon akta kelahiran untuk diproses ke pengadilan," jelas Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Disdukcasip KBB, Saefulloh di Batujajar, Senin (6/2).
Menurut Asep, sehubungan dengan belum adanya nota kesepahaman (MoU) yang mengatur tata laksana pelayanan penerbitan akta kelahiran istimewa, pihak Disdukcasip pun tidak bisa membantu lebih jauh. Padahal ketentuan yang sifatnya koordinasi perlu ditetapkan untuk memudahkan pelayanan sehingga tidak membingungkan masyarakat pemohon.
"Sampai saat ini ketentuannya belum jelas. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan sesuai amanat UU. Tapi, sejauh ini belum ada ketentuan. Sementara kita di sini sifatnya hanya menunggu dan mengikuti aturan teknis yang nantinya akan dilaksanakan di pengadilan," tegasnya.
Lalu kalau ke pengadilan bayar berapa pak?
Quote lagi ...
"Mengenai biaya persidangan pun belum ada kepastian. Oleh karena itu, kita hanya bisa mengarahkan kepada pemohon untuk memproses penetapan pengadilan. Setelah itu, bisa diproses kembali di sini," ujarnya.
Lihat berita dan Informasi lainnya:
1. Bohong! Pembuatan Akta Kelahiran dan E-KTP Diperpanjang
2. Angie Oh Angie Di Indonesia Lawyers Club - 21 Februari 2012
3. Bang One : Keadilan Hanya ada DI Pancasila