
Ah biarlah, mari ber-andai, Setuju ?. Tadi sebelum saya mulai menekan salah satu keyboard laptop kesayangan saya yang saya beli dari hasil mejadi seorang TKI beberapa tahun yang lalu ini saya menyempatkan diri untuk mencari-cari referensi yang bisa mengantarkan saya kepada pemahaman "Apa sih tugas dan hak / wewenang Seorang anggota DPD RI?", Wow! tenyata begitu berat tugas seorang anggota DPD RI? lalu kenapa masih banyak yang sempat menorehkan cerita berlibur dan cuti belasan hari setahun? ( ini juga cerita dari berita di TV ). Ah biarlah itu, apa hak saya mengurusi mereka ?.
Inilah yang saya andaikan jika saja saya adalah salah satu dari merereka yang disebut sebagai Anggota DPD RI berurut dengan Tugas dan wewenang DPD ( Lihat Yang saya garis bawahi ) :
1. Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Jika saya Anggota DPD :
SDA kita tak diragukan bukan? Tidak adakah teknologi yang bisa dikembangkan agar SDA kita tidak dikelola oleh orang luar? yuk lapor ke DPR...
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Jika saya Anggota DPD :
a. Pajak - dibawa kemana? dikorupsi? lalu siapa yang mengawasi? oh ada to... minta datanya dong terus lapor DPR jika ada kecurangan, ( bener? ).
b. Pendidikan - sekolah kan sudah gratis lalu kenapa banyak yang belum sekolah dan malah milih terjun kejalan untuk mengemis dsb. ( Kerahin anggota untuk terjun kesemua lini ( saya kasi saja lini karena tidak tahu istilahnya ), awasi terus mungkin kebijakan belum berjalan, lo bener to sekolah memang gak bayar SPP untuk semua SD dan SMP?, lau kalau sekolah dengan perut kosong juga masih dibebani dengan keharusan membeli LKS pilihan bapak guru? Bagaimana dengan sumbangan wajib? ( masih ada pak! )
c. Agama - ini saya gak berani sampai saya belajar semua agama, setidaknya memahami uu yang berlaku ( he he )
3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Jika saya Anggota DPD :
Gimana? ada ide? yang amanah tentunya... yuk kita test dulu mereka yang daftar jadi calon anggota... baru kita laksanakan ( Jangan malah terima duit pilih jadi ketua pengawas duit - eh salah ya? )
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Jika saya Anggota DPD :
Yang kongkritk-kongkrit aja... awasi semua! jangan hanya teori lalu membeo dong...
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Jika saya Anggota DPD :
Jangan hanya terima bagi hasil dari hasil itu dong... periksa periksa... luangkan waktu jangan hanya duduk saja lalu berkata... ooo bgitu ya... oke deh lanjutin ( eh awasi!)
Wah sulit yah kalau kita jadi DPD RI? Dari halaman ini saya informasikan sekali lagi "Ini hanya mengandai andai" dan andai aku jadi DPD RI.. Andai anda Jadi DPD RI?
yuk ikut salurkan gagasan untuk Indonesia lewat DPD RI...