Hari guru , Gaji guru Non PNS Naik Menjadi Rp. 500 ribu Perbulan Harap Sulistyo

Author:
Hari guru , Gaji guru Non PNS Naik Menjadi Rp. 500 ribu Perbulan Harap Sulistyo: Memang sangat disayangkan para guru swasta atau non PNS yang mencapai jumlah 6 juta orang guru yang tersebar diseluruh pelosok nusantara belum mendapatkan gaji minimal yang sesuai dengan standar kebutuhan hidup, Apatah lagi hendak membiayai kebutuhan keluarga dan anak anak mereka. Gaji seorang guru non PNS hanya 100 ribu sampai 200 ribu perbulan bukanlah aib yang mesti disembunyikan kebenarannya ujar Ketua PB PGRI Sulistyo.
Menurutnya, pemerintah tidak usah menaikkan standar gaji guru non PNS terebut hingga jutaan rupiah , 500 ribu sebulan cukuplah untuk sementara waktu hingga dicapai satu kebijakan baru untuk menaikkannya menjadi lebih besar lagi.

PGRI - GURU NON PNS NAIK GAJI

Menurut Sulistyo, penetapan standar gaji bagi para guru swasta atau non PNS itu bisa dilakukan secara bertahap. Tidak langsung naik berlipat-lipat hingga menyentuh angka jutaan rupiah. Cara yang bisa ditempuh pemerintah adalah menaikkan tunjangan fungsional. Seperti diketahui, saat ini pemerintah mengucurkan tunjangan fungsional Rp 300 ribu per bulan. Nah, PGRI berharap, nominal tunjangan tersebut ditingkatkan menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Dia menghitung, dengan perkiraan jumlah guru swasta 6 juta orang, duit yang dikucurkan oleh pemerintah mencapai Rp 3 triliun setiap bulan atau Rp 36 triliun per tahun. Nominal kenaikan tunjangan profesi itu diproyeksikan harus naik beberapa tahun kemudian. ”Tentu juga dibarengi dengan evaluasi yang menyeluruh,” ungkap dia.Sulistyo menegaskan, pemerintah tidak perlu menerapkan penyeragaman gaji guru swasta secara menyeluruh. Melainkan, harus benar-benar melihat kemampuan dan jenjang pendidikan guru. Misalnya, guru yang bakal mendapatkan UMP harus memiliki kualifikasi pendidikan sarjana atau S-1. Selain itu, guru tersebut harus mengajar dengan jam penuh dalam sepekan. Seperti sudah ditentukan, beban mengajar guru adalah 24 jam pelajaran dalam sepekan.


Masih dari sumber yang sama diberitakan bawha Sutiyoyoso juga mengakui keberagaman tingkat keuletan para pengajar non PNS diberbagai lokasi dan tentunya mereka tidak perlu mendapatkan UMP.

”Kalau yang malas-malas, jam mengajarnya tidak penuh, tidak perlu mendapatkan UMP,” papar dia.


Pontianak Post "PGRI Desak Penetapan Upah Minimal Pendidikan" Senin, 14 November 2011.