Onani Siang Hari Puasa Batal ? - Seputar Ramadhan

Author:
Onani Siang Hari Puasa Batal ? - Seputar Ramadhan: Dari hukum onani ini juga sebenarnya ada perbedaan pada setiap madzhab, silahkan baca hukum onani pada Onani Boleh - Masturbasi Makruh - Melancap Haram!..

Untuk pembahasan seputar ramadhan Apakah jika Onani Siang Hari Puasa Batal ? . Beberapa jawaban berikut sepertinya akan memnuhi pertanyaan tentang hukum onani di siang hari pada bulan puasa ini:


1. Pembahasan berbentuk tanya jawab oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullaah tentang onani pada siang hari ramadhan:


Soal:

Apa hukumnya orang yang beronani di bulan Ramadhan, apakah ia dikenai sanksi sebagaimana sanksi yang dikenakan kepada orang yang melakukan jimak dengan istrinya (di siang hari di bulan Ramadhan)?

Asy-Syaikh Muqbil menjawab:

Ia berdosa, namun tidak ada kafarah (denda) atasnya. Ia berdosa karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam sebuah hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya:

يَدَعَ طَعَامُهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِيْ

“Ia meninggalkan makanan, minuman dan syahwatnya karena Aku.”

Ia tidak wajib mengqadhanya, karena qadha tidak ditunaikan kecuali dengan adanya dalil, sedangkan dalil-dalil yang ada berlaku bagi orang yang safar (bepergian) dan orang yang sakit, bila ia berbuka.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Demikian pula dengan wanita yang haidh, ia harus mengqadha puasanya berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Wanita yang menyusui dan wanita hamil mengqadha puasa bila mereka berbuka berdasarkan hadits dari Anas bin Malik Al-Ka’bi, dan mengqadha puasa didasarkan pada ayat tersebut di muka. Wallaahu a’lam. (Ijaabatu as-Saail, soal no. 101)

(Dinukil dari إجابة السائل (Asy-Syaikh Muqbil Menjawab Masalah Wanita) karya Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i, hal. 31-32; penerjemah: Abu ‘Abdillah Salim; editor: Abu Faruq Ayip Syafruddin; penerbit: Penerbit An-Najiyah, cet ke-1, Rajab 1428H/Agustus 2007M untuk http://almuslimah.co.nr)

2. Tanya jawab hukum onani di siang hari pada bulan ramadhan pada eramuslim:

Pertanyaan:

Ass. wr. wb.,

Ustadz, saya mau bertanya apakah hukumnya melakukan onani (bukan bersenggama) di siang hari bulan Ramadhan?

Wassalam,

Ervan

Ervan Bahrian

Jawaban ustats:

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Ervan Bahrian yang dimuliakan Allah swt

Onani (istimna’) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan baik dengan tangan maupun dengan cara lainnya, demikian pengertian bahasanya. Sedangkan didalam buku-buku fiqih disebutkan bahwa onani mengeluarkan mani dengan tangan baik tangannya sendiri, tangan istrinya atau tangan budak perempuannya. (Lihat : Hukum Onani atau Masturbasi)

Onani yang dilakukan seseorang saat berpuasa maka menurut para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali dan pada umumnya ulama Hanafi mengatakan bahwa onani dengan menggunakan tangan membatalkan puasa.

Tidak ada kafarat didalam perbuatan onani itu meskipun ia membatalkan puasa, demikian menurut Hanafi dan Syafi’i. Hal ini berbeda dengan pendapat yang menjadi sandaran Maliki dan salah satu pendapat dari Hambali, karena onani itu menjadikannya berbuka dari puasa tanpa adanya jima’ dan karena tidak ada satu nash pun atau ijma’ yang mewajibkannya kafarat.

Adapun pendapat yang menjadi sandaran Maliki adalah diwajibkan atasnya kafarat dan qodho, demikian pula sebuah riwayat dari Ahmad bin Hambal, pada umumnya riwayat dari Rofi’i dari kalangan Syafi’i serta riwayat dari Abi Kholf ath Thobariy menunjukkan hal itu.

Dalil dari diwajibkan atasnya kafarat adalah dikarenakan perbuatan itu menjadi sebab keluarnya mani yang serupa dengan keluarnya mani melalui jima’. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 1159)

Dengan demikian onani yang dilakukan seseorang di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasanya dan diwajibkan baginya bertaubat kepada Allah dan mengqodho (mengganti) puasanya itu tanpa adanya kafarat dikarenakan kafarat hanya dikhususkan apabila terjadi jima’ saja (Lihat : Bisakah Fidyah Mengganti Batal Puasa Karena Senggama), sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata,”Aku telah celaka wahai Rasulullah.” Nabi menjawab,”Apa yang membuatmu celaka?”

Orang itu berkata,”Aku telah menyetubuhi istriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya,”Adakah kamu memiliki sesuatu untuk membebaskan budak?” Orang itu menjawab,”Tidak.” Nabi bertanya,”Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?” Orang itu berkata,”Tidak.” Nabi bertanya,”Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin.” Orang itu menjawab,”Tidak.” Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi korma dan berkata,”Nah, sedekahkanlah ini.” Orang itu berkata,”Adakah orang yang lebih miskin dari kami. Maka tidak ada tempat diantara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Lalu Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi grahamnya kemudian berkata,”Pegilah dan berikanlah ini kepada keluargamu.” (HR. Jama’ah)

Wallahu A’lam ( Era muslim 2009 )

3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah

Tanya : Apa hukum seorang pemuda yang melakukan onani di bulan Ramadhan dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa perbuatan ini merupakan pembatal puasa dan ketika syahwat bergejolak, sahkah puasanya?

Jawab : Hukumnya ialah tidak apa-apa baginya. Artinya puasanya tetap sah. Karena sebagaimana yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa seseorang itu tidaklah batal puasanya kecuali dari tiga syarat :

a. Dia dalam keadaan tahu kalau ini termasuk pembatal puasa
b. Dia ingat dan tidak dalam keadaan lupa
c. Memiliki kemauan (bukan dipaksa-red)

Akan tetapi saya katakan bahwa wajib baginya bersabar untuk tidak melakukan onani karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah :

“Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun : 5-7)

Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa” (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)

Jika saja onani itu dibolehkan, niscaya Rasulullah akan membimbing kepada hal yang demikian, karena hal ini sangat mudah bagi para mukallaf dan seorang itu mendapatkan kesenangan. Berbeda dengan berpuasa, padanya terdapat kesusahan. Maka tatkala Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengarahkan bagi orang yang tidak mampu menikah, untuk berpuasa.Ini menunjukkan bahwa onani itu suatu yang tidak boleh untuk dilakukan oleh seseorang. (af)

Sumber : 48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah, Penulis : Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba’ Solo. http://almakassari.com/?p=180

* * *

Tanya : Apabila seorang yang berpuasa bermimpi dan mengeluarkan air mani (mimpi basah) pada waktu siang di bulan Romadlon apakah membatalkan puasa ?

Dan apakah wajib baginya untuk menyegerakan mandi janabah (mandi wajib)?

Jawab : Tidak membatalkan puasa karena bukan dari kehendak dan kemauannya, dan wajib baginya untuk mandi janabah.

Misalnya, kalau ada seseorang bermimpi mengeluarkan air mani pada waktu setelah sholat fajar/subuh dan menunda mandi janabah (mandi wajib)nya sampai masuk waktu sholat dhuhur, maka yang demikian tidak apa-apa. Seorang suami/istri yang berjima’ pada malam bulan Romadlon dan menunda mandi janabahnya sampai masuk waktu fajar/subuh, yang demikian tidak apa-apa. Karena sesungguhnya Rosululloh pernah berjima’ dengan istrinya pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh, kemudian beliau mandi janabah dan menjalankan puasa.

Demikian juga wanita yang haid dan nifas, apabila keduanya suci/bersih pada waktu malam (setelah habis waktu sholat isya’) maka boleh baginya menunda mandi janabah sampai waktu shubuh kemudian berpuasa. Tetapi tidak boleh bagi keduanya menunda mandi janabah atau sholat sampai terbitnya matahari.
Wajib baginya bersegera mandi janabah setelah masuk waktu subuh dan menjalankan sholat tepat pada waktunya. (Syaikh bin Baaz).

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi Rahimahullah )

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H.

4. Dari saya tentang Onani Siang Hari Puasa Batal ?: ( Tapi sya bukan ustats lho ya..)

sebagaimana kita sama ketahui bahwa salah satu tujuan puasa adalah untuk menahan syahwat bagi para pemuda yang belum mampu beristri, jadi sia sia dong....

Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang memiliki kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu bisa menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang tidak mampu, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali baginya”. (Riwayat Bukhari, Kitab an-Nikah, no. Hadis: 5066).

dan sekali lagi saya bukan ustats lho ya... silahkan mengambil referensi yang sudah saya kumpulkan kemudian tanyakan kepada ustats yang memang memiliki kemampuan membahas masalah Agama ini.
Onani Siang Hari Puasa Batal ? - Seputar Ramadhan
Mungkin anda Juga ingin tahu :

Cara Memuaskan Nafsu Birahi, Cara menghindari Masturbasi
Cara meredam syahwat - Agar Tidak Onani