Vonis 15 Tahun Terhadap Abu Bakar Ba`asyir Tidak Manusiawi

Author:
Vonis 15 Tahun Terhadap Abu Bakar Ba`asyir Tidak Manusiawi: 'Dalam persidangan, Jaksa Andi Muhammad Taufik mengatakan kalau ustad Abu membantu menggalang dana yang digunakan untuk tindak terorisme.Namun Ba’asyir menolak dan berkali-kali menyebut kasus ini penuh rekayasa.

Atas keputusan tersebut kuasa hukum Ba'asyir Achmad Midhan menyatakan banding.Sedangkan Ba'asyir menyebut vonis hakim ''zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim'.


Berikut uraian keputusan majelis hakim Atas Terdakwa Ustats Abu Bakar Ba`asyir:

Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang, Banten.

Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi. Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.

Ba'asyir juga terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum."


Dalam persidangan, Jaksa Andi Muhammad Taufik mengatakan kalau ustad Abu membantu menggalang dana yang digunakan untuk tindak terorisme.Namun Ba’asyir menolak dan berkali-kali menyebut kasus ini penuh rekayasa.

Atas keputusan tersebut kuasa hukum Ba'asyir Achmad Midhan menyatakan banding.Sedangkan Ba'asyir menyebut vonis hakim ''zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim''.
Posted by Sumber Cara Wanita
Tuntutan ini bukanlah yang pertama bagi Ustad Abu. Sebelumnya, pengasuh Al Mukmin, Ngruki, Solo ini juga pernah ditahan dalam kasus serangan bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Namun dibebaskan setelah tahun 2006 setelah bandingnya dikabulkan pengadilan.

Sementara itu, ratusan massa pendukung Ba’asyir membubarkan diri dengan tertib seusai mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Hanya Pengakuan

Vonis terhadap Ba’asyir menyedot perhatian berbagai pihak. Termasuk partai politik. Melalui pernyataan resmi yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), BW Wibowo menanggapi kasus ini.

Menurutnya, vonis 15 tahun terhadap Ba’asyir adalah tidak manusia, mengingat usia yang bersangkutan sudah tua.

“Apalagi ustad Abu tidak tertangkap tangan dalam kasus yang dituduhkan dan hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan, “tulisnya

Vonis 15 Tahun Terhadap Abu Bakar Ba`asyir Tidak Manusiawi
Tagging: Uraian vonis Terhadap Ustats Abu bakar Ba`asyir, Keputusan Hakin Kasus Ba`asyir tidak Manusiawi, Pemerintah Berlaku Zalim terhadap Ustats Abu?
Mungkin anda Juga ingin tahu :

Ba`asyir Di Vonis 15 Tahun Tetap Tersenyum dan Menantang Banding