Dalam lembaran berita sore hari sabtu tanggal 10 juni 2011 diberitakan bahwa, Kepolisian Negara RI menyatakan 170 warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan yang ditangkap terkait kasus penipuan investasi di negaranya. “Sebanyak 170 warga negara China dan Taiwan ditangkap terkait penipuan investasi melalui internet,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat [10/06].
Penangkapan kepada mereka atas dasar permohonan dari Kepolisian China dan Taiwan, karena ada banyak kasus yang terjadi di negara tersebut terkait masalah penipuan melalui internet, ujar Kombes Boy Rafli Amar. “Penipuan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional dimana selain terindikasi ada di Indonesia, juga di negara lain,” kata Boy.
Modus yang dilakukan para pelaku ini adalah menipu para korban dengan berpura-pura dari suatu perusahaan menawarkan jasa atau kaitan masalah investasi, kata Kabag Penum Polri itu. “Kemudian korban melakukan pengiriman uang kepada pelaku. Mereka rata-rata beroperasi di kota-kota besar seperti di Jakarta,” kata Boy.
Para pelaku berdomisili di 10 lokasi di wilayah Serpong, Bekasi dan Jakarta Utara.
Sumber cara | 170 WNA Asal Cina Taiwan Ditangkap Karena Penipuan Investasi
Mungkin anda Juga ingin tahu :
Handa : Asing Lebih Memilih Singapura Ketimbang Indonesia