
"Jasa media dilarang untuk mempublikasikan tulisan apa pun yang melanggar hukum Islam , mengganggureputasi imam, memicu kebencian, dan mengancam keamanan internal," demikian pernyataan Saudi Press Agency, kemarin, mengutip peraturan baru kerajaan. Selain itu, peraturan tersebut juga melarang publikasi yang melayani kepentingan asing.
Jika peraturan tersebut dilanggar, pemerintah dapat menghentikan tulisan miring di seluruh media atau menutup media yang bersangkutan untuk sementara waktu atau permanen. Atau, pemerintah dapat mengenakan denda sebesar 500.000 real atau setara dengan US$ 133.000.
That`s the news... Nantikan forwarding berita lainnya bersama kami, Jangan Ketinggalan... Ikutkan Email anda untuk mendapat Notifikasi setiap update terbaru ( Lihat kolom sebelah kanan )
Sumber cara | Saudi Denda US$ 133.000 Untuk Media Penentang | Fakta Dan Berita
Mungkin anda Juga ingin tahu :
Lifetime Achievement Untuk Rod Stewart | Dunia Artis Dan Entertainment
The Upcoming Volvo SC90 | Technoloby News PIctures
Hati Hati Bicara Di Tweeter - Bondan Prakoso dilaporkan Akasaka Bar