

Berdasarkan data Kemendagri, sejak 2002 hingga Maret 2011 setidaknya ada sekitar 2.211 perda yang terkait pajak dan retribusi dibatalkan pemerintah pusat melalui Kemendagri. Jika biaya perumusan suatu perda dialokasikan sekitar Rp 500 juta, anggaran pemerintah daerah yang terbuang percuma akibat pembatalan perda tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Gamawan meminta seluruh komponen dan pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang berdasarkan pertimbangan coba-coba dan feeling, agar tidak ada lagi anggaran pembuatan kebijakan yang terbuang sia-sia.
sumber : Sinar Harapan
Sumber cara | 1 rumusan perda berharga Rp 500 juta ~ Rp 1,1 Triliun Sia-siaa
Mungkin anda Juga ingin tahu :
Tips Cara Aman Korupsi | Sulap Hasil Menjadi Emas Batangan
Lowongan Kerja PT. Staffindo Dinamika Mandiri | JUNI JULI 2011
Saham Hong Kong Naik 0.7% Transaksi HK$ 63.2 Milyar